Pertanyaan

Pak Mukidi seorang wajib pajak bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji kotor per bulan Rp 18.500.000,00 dan ia membayar iuran pensiun Rp 100.000,00 per bulan, ia telah menikah dan memiliki 4 orang anak. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayar Pak Mukidi jika besarnya ketentuan perpajakan sebagai berikut : Besarnya PTKP : Rp 15.840.000 untuk wajib pajak orang pribadi Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 15. 840.000 tambahan untuk penghasilan suami istri di gabung Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga max 3 Lapisan penghasilan kena pajak Tarif pajak Sampai dengan 50.000.000 5% Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15% Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 25 % Diatas Rp 500.000.000 30 %

Pak Mukidi seorang wajib pajak bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji kotor per bulan Rp 18.500.000,00 dan ia membayar iuran pensiun Rp 100.000,00 per bulan, ia telah menikah dan memiliki 4 orang anak. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayar Pak Mukidi jika besarnya ketentuan perpajakan sebagai berikut :

Besarnya PTKP :

Rp 15.840.000 untuk wajib pajak orang pribadi

Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin

Rp 15. 840.000 tambahan untuk penghasilan suami istri di gabung 

Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga max 3

Lapisan penghasilan kena pajak                                  Tarif pajak

Sampai dengan 50.000.000                                            5%

Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000                               15%

Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000                             25 %

Diatas Rp 500.000.000                                                   30 %

  1. ...... 

  2. ......  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

14

:

53

:

14

Klaim

M. Fitri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Diketahui : Gaji kotor per bulan Rp 18.500.000,00 membayar iuran pensiun Rp 100.000,00 per bulan Besarnya PTKP : Rp 15.840.000 untuk wajib pajak orang pribadi Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp 15. 840.000 tambahan untuk penghasilan suami istri di gabung Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga max 3 Ditanya : berapa pph yang harus dibayar ? Jawab : Gaji bersih Rp 18.400.000,00 x 12 = 220.800.000 15% x 220.800.000 = 33.120.000/12 = 2.760.000 Jadi, pph yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.760.000

Diketahui :

Gaji kotor per bulan Rp 18.500.000,00

membayar iuran pensiun Rp 100.000,00 per bulan

Besarnya PTKP :

Rp 15.840.000 untuk wajib pajak orang pribadi

Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin

Rp 15. 840.000 tambahan untuk penghasilan suami istri di gabung 

Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga max 3

Ditanya : berapa pph yang harus dibayar ?

Jawab :

Gaji bersih Rp 18.400.000,00 x 12 = 220.800.000

15% x 220.800.000 = 33.120.000/12 = 2.760.000

Jadi, pph yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2.760.000

 

 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

1

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia