Pertanyaan
Pak Mukidi seorang wajib pajak bekerja pada sebuah perusahaan dengan gaji kotor per bulan Rp 18.500.000,00 dan ia membayar iuran pensiun Rp 100.000,00 per bulan, ia telah menikah dan memiliki 4 orang anak. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayar Pak Mukidi jika besarnya ketentuan perpajakan sebagai berikut :
Besarnya PTKP :
Rp 15.840.000 untuk wajib pajak orang pribadi
Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
Rp 15. 840.000 tambahan untuk penghasilan suami istri di gabung
Rp 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga max 3
Lapisan penghasilan kena pajak Tarif pajak
Sampai dengan 50.000.000 5%
Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 25 %
Diatas Rp 500.000.000 30 %
......
......
M. Fitri
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia