Pertanyaan
Pak Sandi pemilik usaha kerajinan kayu ukir dengan pendapatan bruto (omzet) Rp1.200.000.000,00 per tahun. Pak Sandi akan membayar pajak atas usaha miliknya berdasarkan peraturan pungutan pajak penghasilan terbaru. Besar pajak penghasilan per tahun terutang yang harus dibayar Pak Sandi adalah ....
Rp 4.000.000
Rp 6.000.000
Rp7.000.000
Rp 8.000.000
Rp 12.000.000
M. Makhrisza
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan
5
4.6 (5 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia