Pertanyaan

Pasca terbentuknya OJK, tugas Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan mengawasi bank sebagian telah dialihkan ke OJK. Pernyataan berikut yang tepat mengenai tugas Bank Indonesia dan OJK dalam rangka mengatur dan mengawasi bank adalah ....

Pasca terbentuknya OJK, tugas Bank Indonesia dalam rangka mengatur dan mengawasi bank sebagian telah dialihkan ke OJK. Pernyataan berikut yang tepat mengenai tugas Bank Indonesia dan OJK dalam rangka mengatur dan mengawasi bank adalah .... space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

06

:

06

:

48

Klaim

P. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

“Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaai, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan microprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.” Berdasarkan penjelasan pasal di atas, maka secara normatif terlihat jelas batasan kewenangan antara BI dan OJK dalam mengawasi perbankan. Bank Indonesia berwenang mengatur dan mengawasi perbankan dari sisi macroprudential, yakni terfokus secara komprehensif pada sistem perbankan yang digunakan. Hal ini digunakan BI untuk diperlukan untuk mengambil kebijakan moneter. Sedangkan OJK peran pengawasannya berada pada sisi microprudential, yaitu terfokus pada pengawasan langsung kepada bank-bank secara individual dan menghindari masalah individual lembaga perbankan dalam rangka melindungi kepentingan deposan.

“Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaai, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan microprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.”

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, maka secara normatif terlihat jelas batasan kewenangan antara BI dan OJK dalam mengawasi perbankan. Bank Indonesia berwenang mengatur dan mengawasi perbankan dari sisi macroprudential, yakni terfokus secara komprehensif pada sistem perbankan yang digunakan. Hal ini digunakan BI untuk diperlukan untuk mengambil kebijakan moneter. Sedangkan OJK peran pengawasannya berada pada sisi microprudential, yaitu terfokus pada pengawasan langsung kepada bank-bank secara individual dan menghindari masalah individual lembaga perbankan dalam rangka melindungi kepentingan deposan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Pertanyaan serupa

Tuliskan empat wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan!

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia