Pertanyaan

Pemerintah Indonesia melarang produsen melakukan eksporkayu gelondongan atau kayu bulat (log) dan kayu gergajian. Larangan pemerintah tersebut bertujuan ....

Pemerintah Indonesia melarang produsen melakukan ekspor kayu gelondongan atau kayu bulat (log) dan kayu gergajian. Larangan pemerintah tersebut bertujuan ....space 

  1. Meningkatkan keuntungan konsumen luar negerispace 

  2. Menekan keuntungan yang diproleh produsen dalam negerispace 

  3. Meningkatkan nilai ekonomis kayu hasil sumber daya alam Indonesiaspace 

  4. Menguasai sumber daya Indonesia agar tidak dikuasai negara asingspace 

  5. Mencegah peredaran sumber daya alam Indonesia di negara lainspace 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

10

:

34

Klaim

H. Utami

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan jawaban C.

jawaban yang tepat adalah pilihan jawaban C.space 

Pembahasan

Pemerintah Indonesia melarang produsen melakukan ekspor kayu gelondongan atau kayu bulat (log) dan kayu gergajian. Larangan pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan nilai ekonomis kayu hasil sumber daya alam Indonesia. Apabila ekspor kayu gelondongan maka nilai ekonomisnya akan menurun secara terus-menerus dan merugikan. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan jawaban C.

Pemerintah Indonesia melarang produsen melakukan ekspor kayu gelondongan atau kayu bulat (log) dan kayu gergajian. Larangan pemerintah tersebut bertujuan meningkatkan nilai ekonomis kayu hasil sumber daya alam Indonesia. Apabila ekspor kayu gelondongan maka nilai ekonomisnya akan menurun secara terus-menerus dan merugikan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan jawaban C.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Sheren Dacunha

Pembahasan lengkap banget

Alya Widya Ananta

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Aisah Herlinata Susanti

Makasih ❤️

Pertanyaan serupa

Berikut bukan termasuk kebijakan ekspor di dalam negeri yaitu...

2

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia