Pertanyaan
Pemerintah menetapkan pengenaan pajak penghasilan sebesar 5% bagi wajib pajak berpenghasilan kurang dari Rp50.000.000,00. Pengenaan pajak sebesar 15% bagi wajib pajak berpenghasilan Rp50.000.000,00-Rp250.000.000,00. Pernyataan tersebut merupakan pungutan pajak berdasarkan tarif....
tetap
degresif
progresif
berimbang
proporsional
A. Coordinator
Master Teacher
1
4.1 (8 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia