Pertama, tahap pemeriksaan.
Pada tahap ini akan dilakukan verifikasi atau pengecekan kedudukan hukum dari kedua pihak terlibat, siapa yang menjadi penggugat dan siapa yang menjadi tergugat. Nah, di tahap ini juga ada batas waktu pengajuan ajudikasi ya. Sama kayak pengumpulan tugas sekolah, ada batas waktunya juga hehe.
Kedua, tahap pembuktian.
Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan berbagai bukti yang diajukan. Jika kasusnya tindak kekerasan, maka bukti yang akan diperiksa adalah bukti fisik ataupun luka dari kejadian itu ya teman-teman. Kalau kasus yang kak Oki ceritakan tadi, maka pembuktiannya bisa berupa sertifikat hak milik, atau akta jual beli tanah ya.
Ketiga, tahap pemeriksaan setempat.
Pada tahap ini, ada berbagai saksi yang terlibat. Saksi ini akan disumpah agar bisa dipertanggungjawabkan semua kesaksiannya. Pada tahap ini juga saksi akan diperiksa mulai dari cerita kejadian perkara, hingga hubungan atau status dengan pihak yang bertentangan.
Keempat, tahap kesimpulan para pihak.
Nah, pada tahap ini setiap pihak yang bertentangan diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan. Kesimpulan ini bisa dibuat secara tertulis maupun lisan ya.
dan Keempat, tahap pembacaan putusan.
Ini adalah tahap yang terakhir. Pada tahap ini akan dibacakan keputusan dari Ajudikator yang sifatnya mengikat.