Pertanyaan
Pihak yang melakukan perjanjian dalam lembaga asuransi adalah ….
rumah sakit dan pemegang polis
pemegang polis dan nasabah
perusahaan asuransi dan pemegang polis
perusahaan properti dan pemegang polis
perusahaan asuransi dan perusahaan properti
W. Wahyu
Master Teacher
3
5.0 (1 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia