Pertanyaan

Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu. Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid tersebut menunjukkan bahwa ...

Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu. Kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid tersebut menunjukkan bahwa ...

  1. Kebijakan pada masa Orde Baru tidak lagi cocok diterapkan pada masa reformasi

  2. Presiden Abdurrahman Wahid menjunjung toleransi antarumat beragama dan per­satuan bangsa

  3. Presiden Abdurrahman Wahid meng­anggap setiap agama memiliki kedudukan sama

  4. Pengakuan penganut agama Konghucu dapat menstabilkan kondisi sosial masyarakat Indonesia

  5. Kebebasan beragama merupakan aspek mutlak yang harus dipenuhi dalam ke­hidupan berbangsa

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

17

:

33

:

59

Klaim

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pada tahun 1979 pemerintahan Orde Baru mengeluarkan instruksi yang menyatakan Konghucu bukan agama dan pemerintah tidak mengakui sebagai agama resmi. Meskipun Konghucu tidak diakui sejak 1979, agama Konghucu tidak dilarang oleh pemerintah. Etnis Tionghoa masih bisa memeluk agama Konghucu tanpa mengadakan perayaan secara terbuka. Pada tanggal 17 Januari 2000 Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu. Pemerintah secara resmi mengakui Konghucu menjadi salah satu agama di Indonesia. Salah satu bukti pengakuan agama Konghucu adalah diizinkannya perayaan imlek di Indonesia. Hal ini menunjukkan Presiden Abdurrahman Wahid begitu menghargai pluralitas, menjungjung tinggi toleransi dan persatuan bangsa. Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang tepat adalah B.

Pada tahun 1979 pemerintahan Orde Baru mengeluarkan instruksi yang menyatakan Konghucu bukan agama dan pemerintah tidak mengakui sebagai agama resmi. Meskipun Konghucu tidak diakui sejak 1979, agama Konghucu tidak dilarang oleh pemerintah. Etnis Tionghoa masih bisa memeluk agama Konghucu tanpa mengadakan perayaan secara terbuka. Pada tanggal 17 Januari 2000 Presiden Abdurrahman Wahid menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 mengenai pemulihan hak-hak sipil penganut agama Konghucu. Pemerintah secara resmi mengakui Konghucu menjadi salah satu agama di Indonesia. Salah satu bukti pengakuan agama Konghucu adalah diizinkannya perayaan imlek di Indonesia. Hal ini menunjukkan Presiden Abdurrahman Wahid begitu menghargai pluralitas, menjungjung tinggi toleransi dan persatuan bangsa.

Berdasarkan penjelasan tersebut, jawaban yang tepat adalah B.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

DANAN JAYA

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Makasih ❤️ Bantu banget

Pertanyaan serupa

Jelaskan alasan berakhirnya masa Orde Baru!

2

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia