Pertanyaan

Presiden dibantu Menteri Keuangan merevisi RUU APBN. Sesuai dengan mekanisme penyusunan APBN, tindakan tersebut dilakukan olehPresiden dan Menteri Keuangan apabila ....

Presiden dibantu Menteri Keuangan merevisi RUU APBN.
Sesuai dengan mekanisme penyusunan APBN, tindakan tersebut dilakukan oleh Presiden dan Menteri Keuangan apabila .... undefined 

  1. APBN tahun lalu mengalami defisit undefined 

  2. Perekonomian sedang mengalami krisis undefined 

  3. Terdapat sisa anggaran dari APBN tahun sebelumnya undefined 

  4. DPR menghendaki adanya kebijakan anggaran berimbang undefined 

  5. RUU APBN yang diajukan tidak disetujui DPR undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

03

:

02

:

52

Klaim

K. Kusnandar

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan E.

jawaban yang tepat adalah pilihan E. 

Pembahasan

Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mekanisme penyusunan APBN terdiri dari sejumlah tahap. Secara umum, tahapannya yaitu: Persiapan dan penyusunan Rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara. Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Lalu, DPR perlu menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan. Jika RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan. Saat APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri Keuangan sekaligus diperkuat dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN. Selanjutnya, pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada DPR. Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya tahap ini dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun sudah selesai. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E.

Menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanisme penyusunan APBN terdiri dari sejumlah tahap. Secara umum, tahapannya yaitu:

  • Persiapan dan penyusunan Rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
  • Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Lalu, DPR perlu menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan.
  • Jika RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  • Saat APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri Keuangan sekaligus diperkuat dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.
  • Selanjutnya, pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan nantinya dilaporkan kepada DPR.
  • Tahapan terakhir adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya tahap ini dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun sudah selesai.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan E. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

naiwithma

Makasih ❤️

Rapswhitez3029 Gaming

Pembahasan terpotong Jawaban tidak sesuai

Pertanyaan serupa

APBN dan APBD disusun untuk periode....

1

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia