Pertanyaan

Provinsi Kalimantan Selatan memiliki sumber daya tambang yang sangat potensial seperti Batubara, minyak bumi dan bahan galian logam lainnya. Namun ada salah satu kabupaten yang tertinggal yaitu kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengatasi masalah dikabupaten tersebut pemerintah pusat menganggarkan dana melalui dana perimbangan yang digunakan untuk meningkatkan kemampun keuangan dan pemeratan pendapatan dana tersebut dinamakan...Selain itu dikabupaten tersebut pemerintah membangun infrastruktur untuk memudahkah akses menuju kabupten tersebut, dana yang digunakan dinamakan....

Provinsi Kalimantan Selatan memiliki sumber daya tambang yang sangat potensial seperti Batubara, minyak bumi dan bahan galian logam lainnya. Namun ada salah satu kabupaten yang tertinggal yaitu kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengatasi masalah dikabupaten tersebut pemerintah pusat menganggarkan dana melalui dana perimbangan yang digunakan untuk meningkatkan kemampun keuangan dan pemeratan pendapatan dana tersebut dinamakan...Selain itu dikabupaten tersebut pemerintah membangun infrastruktur untuk memudahkah akses menuju kabupten tersebut, dana yang digunakan dinamakan....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

07

:

37

:

20

Klaim

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Ada 3 macam dana perimbangan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah. Sederhananya disebut DBH karena adanya pembagian dana untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana perimbangan yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan pemeratan pendapatan dana tersebut dinamakan Dana Alokasi Umum (DAU) . Sedangkan, saat kabupaten tersebut membangun infrastruktur untuk memudahkah akses menuju kabupaten tersebut, dana yang digunakan dinamakan Dana Alokasi Khusus (DAK) . Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan pembiayaan yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Infrastruktur.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Ada 3 macam dana perimbangan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

  1. Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  2. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

  3. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah.  Sederhananya disebut DBH karena adanya pembagian dana untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dana perimbangan yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan pemeratan pendapatan dana tersebut dinamakan Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan, saat kabupaten tersebut membangun infrastruktur untuk memudahkah akses menuju kabupaten tersebut, dana yang digunakan dinamakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan pembiayaan yang diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Infrastruktur. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Pertanyaan serupa

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)?

1

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia