Pertanyaan

Seorang akuntan publik harus memiliki beberapa syarat yang dipersyaratkan dalam etika profesional. Akuntan publik memiliki independensi dan obyektifitas dalam menjalankan profesinya, hal ini berarti akuntan tersebut memenuhi syarat ...

Seorang akuntan publik harus memiliki beberapa syarat yang dipersyaratkan dalam etika profesional. Akuntan publik memiliki independensi dan obyektifitas dalam menjalankan profesinya, hal ini berarti akuntan tersebut memenuhi syarat ... space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

42

:

50

Klaim

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Terdapat 5 prinsip dasar etik akuntan menurut Kode Etik Akuntan Indonesia seksi 110 yang wajib dipatuhi oleh akuntan di Indonesia : Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Objektivitas adalah tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Kompetensi yaitu Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan Kerahasiaan yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. Perilaku Profesional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi akuntan. Maka akuntan publik memiliki independensi dan obyektifitas dalam menjalankan profesinya, hal ini berarti akuntan tersebut memenuhi syarat objektivitas .

Terdapat 5 prinsip dasar etik akuntan menurut Kode Etik Akuntan Indonesia seksi 110 yang wajib dipatuhi oleh akuntan di Indonesia :

  1. Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas adalah tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
  3. Kompetensi yaitu Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan
  4. Kerahasiaan yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis.
  5. Perilaku Profesional adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi akuntan.

Maka akuntan publik memiliki independensi dan obyektifitas dalam menjalankan profesinya, hal ini berarti akuntan tersebut memenuhi syarat objektivitas.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Pertanyaan serupa

Akuntan yang memperoleh izin untuk memberikan jasa dengan memperoleh imbalan disebut….

1

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia