Pertanyaan
Status Bank Indonesia berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004, antara lain adalah sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain (Pasal 4 Ayat 2). Jelaskan tingkat (aspek) independensi yang dianut dan diterapkan oleh Bank Indonesia!
M. Camelia
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan
7
4.6 (6 rating)
Fevi Sayidah
Bantu banget
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia