Pertanyaan

Tuan Suha telah menikah dan memiliki 1 orang anak, ia sudah bekerja 10 tahun di sebuah instansi pemerintah dengan gaji per bulannya Rp.10.000.000. Ia membanyar iuran pensiun Rp120.000/bulan. Hitunglah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan Suha!

Tuan Suha telah menikah dan memiliki 1 orang anak, ia sudah bekerja 10 tahun di sebuah instansi pemerintah dengan gaji per bulannya Rp.10.000.000. Ia membanyar iuran pensiun Rp120.000/bulan. Hitunglah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan Suha!space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

06

:

13

Klaim

A. Uliya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sultan Syarif Kasim

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Diketahui: Tuan Suha telah menikah dan memiliki 1 orang anak ia sudah bekerja 10 tahun di sebuah instansi pemerintah dengan gaji per bulannya Rp.10.000.000. Ia membayar iuran pensiun Rp. 120.000/bulan Ditanya: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan Suha? Jawab: Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016 Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. PTKP Wajib pajak pribadi 54.000.000 Sudah menikah 4.500.000 Memiliki 1 anak 4.500.000 Maka jumlah PTKP Pak Suha adalah 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000.

Diketahui:

  1. Tuan Suha telah menikah dan memiliki 1 orang anak
  2. ia sudah bekerja 10 tahun di sebuah instansi pemerintah dengan gaji per bulannya Rp.10.000.000.
  3. Ia membayar iuran pensiun Rp. 120.000/bulan

Ditanya:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tuan Suha?

Jawab:
Tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terhitung 1 Januari 2016

  1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  4. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

PTKP

  1. Wajib pajak pribadi 54.000.000
  2. Sudah menikah 4.500.000
  3. Memiliki 1 anak 4.500.000

Maka jumlah PTKP Pak Suha adalah 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Dewi Sofia

Jawaban tidak sesuai Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan tidak lengkap Pembahasan terpotong

Pertanyaan serupa

Andini menupaka seorang karyawan perusahaan swasta dengan status menikah dengan 3 orang anak. Suami Andini merupakan seorang di Kementrian Perdaganagn. Andini memiliki gaji sebesar Rp. 6.000.000, perb...

1

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia