Siti F

20 Maret 2024 03:30

Siti F

20 Maret 2024 03:30

Pertanyaan

Berikut ini merupakan perangkat lembaga peradilan menurut UU No.48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan pada bagian penjelasan yang benar adalah

Berikut ini merupakan perangkat lembaga peradilan menurut UU No.48 Tahun 2009 tentang lembaga
peradilan pada bagian penjelasan yang benar adalah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

15

:

45

:

19

Klaim

3

3

Jawaban terverifikasi

S. Agita

20 Maret 2024 21:35

Jawaban terverifikasi

Jawaban yang benar akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini. Pembahasan: UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman atau Lembaga Peradilan mengatur mengenai struktur dan fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Berikut adalah perangkat lembaga peradilan menurut UU tersebut: 1. Mahkamah Agung 2. Mahkamah Konstitusi 3. Komisi Yudisial 4. Mahkamah Syar'iyah 5. Pengadilan Tinggi 6. Pengadilan Negeri 7. Pengadilan Tata Usaha Negara 8. Pengadilan Agama Kedelapan perangkat ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan di Indonesia yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menegakkan hukum dan keadilan.


Salsabila M

Community

22 Maret 2024 04:54

Jawaban terverifikasi

<p>Perangkat lembaga peradilan menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan meliputi:</p><p><strong>Mahkamah Agung</strong>: Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.</p><p><strong>Pengadilan Tinggi</strong>: Merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi di wilayah provinsi.</p><p><strong>Pengadilan Negeri</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat pertama atau tingkat dasar, yang memutuskan perkara di tingkat pertama.</p><p><strong>Pengadilan Agama</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum agama Islam.</p><p><strong>Pengadilan Militer</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer.</p><p><strong>Pengadilan Tata Usaha Negara</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa administrasi negara antara warga negara dengan pemerintah.</p><p><strong>Pengadilan Pajak</strong>: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa pajak antara wajib pajak dengan instansi pajak.</p><p><strong>Pengadilan Anak</strong>: Merupakan lembaga peradilan khusus yang memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.</p><p><br>&nbsp;</p>

Perangkat lembaga peradilan menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang lembaga peradilan meliputi:

Mahkamah Agung: Merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.

Pengadilan Tinggi: Merupakan lembaga peradilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi di wilayah provinsi.

Pengadilan Negeri: Merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat pertama atau tingkat dasar, yang memutuskan perkara di tingkat pertama.

Pengadilan Agama: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan hukum agama Islam.

Pengadilan Militer: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer.

Pengadilan Tata Usaha Negara: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa administrasi negara antara warga negara dengan pemerintah.

Pengadilan Pajak: Merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa pajak antara wajib pajak dengan instansi pajak.

Pengadilan Anak: Merupakan lembaga peradilan khusus yang memutuskan perkara-perkara yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku kejahatan atau korban kejahatan.


 


Hasna F

05 Mei 2024 12:40

Jawaban terverifikasi

<p>1. Peradilan Umum</p><p>Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.</p><p>Pengadilan negeri dengan daerah hukum yang meliputi kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.</p><p>Pengadilan tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding.</p><p>2. Peradilan Agama</p><p>Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:</p><p>Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.</p><p>Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukuman meliputi wilayah provinsi.</p><p>3. Peradilan Militer</p><p>Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.</p><p>4. Pengadilan Tata Usaha Negara</p><p>Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.</p><p>Pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.</p><p>Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.</p><p>5. Mahkamah Konstitusi</p><p>Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.</p><p>&nbsp;</p><p><br><br>&nbsp;</p>

1. Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.

Pengadilan negeri dengan daerah hukum yang meliputi kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Pengadilan tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding.

2. Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:

Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukuman meliputi wilayah provinsi.

3. Peradilan Militer

Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.

Pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.

Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

 



 


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

A. BERILAH TANDA SILANG (X) PADA HURUF A, B, ATAU C PADA JAWABAN YANG BENAR! 1. Kerajaan Hindu tertua di Indonesia adalah kerajaan …. a. Sriwijaya b. Singasari c. Kutai d. Majapahit 2. Prasasti Batu Bertulis, Prasasti Tugu dan Prasasti Kebon Kopi adalah peninggalan kerajaan …. a. Majapahit b. Demak c. Tarumanegara d. Gowa-Tallo 3. Kerajaan Mataram Islam mencapai puncak kejayaan pada masa pemerintahan …. a. Hayam Wuruk b. Sultan Agung c. Sultan Ageng Tirtayasa d. Sultan Hasanudin 4. Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah …. a. Aceh b. Demak c. Gowa-Tallo d. Samudra Pasai 5. Berikut adalah peninggalan kerajaan Islam, kecuali … a. Masjid Demak b. Menara Kudus c. Candi Borobudur d. Pondok Pesantren 6. Kerajaan Majapahit dikenal dengan kerajaan yang mempunyai …. a. Permaisuri yang cantik-cantik b. Angkatan darat yang banyak c. Raja-raja yang bijak d. Kekuatan maritim yang besar 7. Berikut ini yang bukan termasuk kenampakan alam adalah …. a. Sungai b. Pelabuhan c. Danau d. Gunung 8. Daratan yang menjorok ke laut dinamakan …. a. Lembah b. Teluk c. Selat d. Tanjung 9. Wilayah Indonesia dibagi menjadi …. waktu. a. 3 bagian b. 4 bagian c. 2 bagian d. 1 bagian 10. Dataran tinggi Dieng terdapat di Provinsi …. a. Jawa Tengah b. Jawa timur c. Jawa barat d. Banten 11. Kota Semarang, Palembang dan Padang termasuk wilayah Indonesia dengan pembagian waktu … a. WITA b. WIB c. WIT d. WIS 12. Keanekaragaman suku-suku bangsa Indonesia antara lain dipengaruhi oleh …. a. Perbedaan kondisi lingkungan yang ditempati b. Persamaan lingkungan pulau yang ditempati c. Banyaknya gunung berapi di Indonesia d. Perbedaan jenis iklim antar pulau di Indonesia 13. Suku Asmat, Bintuni dan Sentani berasal dari pulau …. a. Kalimantan b. Sumatra c. Papua d. Jawa 14. Upacara pembakaran jenazah di Bali dikenal dengan nama …. a. Wiwit b. Legong c. Ngaben d. Kecak 15. Berikut adalah suku-suku yang ada di pulau Jawa, kecuali …. a. Jawa b. Sunda c. Toraja d. Tengger 16. Alat musik berikut ini yang berasal dari daerah Nusa Tenggara adalah …. a. Bonang b. Sasando c. Popondi d. Rebab 17. Berikut ini adalah contoh pakaian adat yang benar sesuai daerah asalnya adalah …. a. Ulos dari Jawa Barat b. Baju Kurung dari Sumatra Barat c. Beskap dari Sumatra Utara d. Kebaya dari Kalimantan Selatan 18. Berikut yang tidak termasuk kebudayaan daerah Indonesia adalah …. a. Tarian daerah b. Lagu daerah c. Bahasa daerah d. Tanah daerah 19. Orang yang menggunakan jasa atau barang disebut …. a. produsen b. Distributor c. Konsumen d. Penyalur 20. Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang, yaitu …. a. Usaha angkutan b. Usaha tukang cukur c. Usaha pelayanan kesehatan d. Usaha membuat makanan

2

5.0

Jawaban terverifikasi

26. Ciri" masyarakat lembaga abad 21 27. 3 pilar fondasi dalam berinteraksi dan dana digital 28. Kemampuan pengangkutan barang dagangan bisa menjadi optimal dan efisien, hal ini merupakan kemajuan teknologi dalam sistem perdagangan di bidang 29. Maksud kartu kredit 30. Manfaat penggunaan teknologi informasi di bidang perdagangan bagi masyarakat 31. Keuntungan menggunakan ATM dan kartu debit dalam pembayaran 32. Prinsip" sistem pembayaran yang di terapkan oleh bank indonesia dan mencegah terjadinya kegiatan praktek monopoli dalam industri sistem perdagangan 33. Tujuan dari lembaga OJK 34. Maksud cek bank 35. Kelebihan uang elektronik sebagai alat pembayaran 36. Penyebab dari rendahnya tingkat presentase penggunaan layanan keuangan di indonesia di bandingkan dengan negara lain di ASEAN 37. Maksud dengan flash livevitate dalam tingkatan kemampuan literasi keuangan 38. Cara meningkatkan akses keuangan digital di indonesia yang masih rendah 39. Maksud dengan while literate 40. Tujuan dari adanya literasi keuangan 41. Penyebab perubahan sosial yang terkait dengan fenomena globalisasi 42. Seringkali terdapat beberapa kesalahpahaman konsep mengenal modernisasi di masyarakat, salah satunya menganggap jika modern adalah dengan 43. contoh perilaku yg bisa kita lakukan dalam kesendirian untuk ikut menjaga tradisi di kearifan lokal Nusantara 44. perubahan sosial merupakan penekanan kondisi teknologi yang menyebabkan perubahan pada aspek tertentu dalam kehidupan sosial manusia, definisi trsbt merupakan pendapat dari siapa 45. perubahan sosial yang berpengaruh kecil terhadap kehidupan manusia 46. fungsi asli uang 47. pengertian lending dlm per bank - an 48. beberapa kegiatan yang dilakukan keuangan 49. sebutkan pengertian dari : 1. asuransi 2. lesing 3.inden 4. sewa 50. peran bank dlm menyalurkan kredit ke nasabah

6

5.0

Jawaban terverifikasi