AisyahAdinda A

18 September 2024 13:00

AisyahAdinda A

18 September 2024 13:00

Pertanyaan

kekurangan dan kelebihan periodisasi pemberlakuan konstitusi di indonesia

kekurangan dan kelebihan periodisasi pemberlakuan konstitusi di indonesia

 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

03

:

13

:

02

Klaim

4

1

Jawaban terverifikasi

Rendi R

Community

20 September 2024 00:27

Jawaban terverifikasi

<p>Periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia mencerminkan perubahan konstitusi seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan negara yang berbeda-beda pada tiap masanya. Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian konstitusi sejak merdeka, yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. Berikut adalah <strong>kekurangan dan kelebihan</strong> dari setiap periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia:</p><p><strong>1. Periode 1945-1949 (UUD 1945 Pertama Kali)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><strong>Sistem Pemerintahan yang Sederhana dan Fleksibel</strong>: UUD 1945 dirancang untuk menghadapi situasi darurat pada saat itu, yaitu masa perang mempertahankan kemerdekaan. Konstitusi ini memberikan kewenangan besar kepada Presiden untuk bertindak cepat dalam menghadapi keadaan darurat.</li><li><strong>Menjaga Persatuan Nasional</strong>: UUD 1945 disusun untuk menjaga keutuhan bangsa yang baru saja merdeka, dengan struktur pemerintahan yang memungkinkan pusat untuk memegang kendali penuh dalam menjaga stabilitas nasional.</li><li><strong>Pengakuan Hak Asasi Manusia</strong>: Walaupun hak-hak asasi manusia belum terlalu terperinci, UUD 1945 tetap mengakui hak-hak dasar, seperti kemerdekaan untuk beragama, berserikat, dan berkumpul.</li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><strong>Kekuasaan Presiden yang Terlalu Besar</strong>: UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, yang berpotensi menyebabkan munculnya pemerintahan yang otoriter.</li><li><strong>Belum Detail dan Terbatasnya Pengaturan</strong>: UUD 1945 bersifat singkat dan mendasar, sehingga banyak aspek yang belum diatur secara jelas, seperti pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.</li><li><strong>Belum Optimal dalam Pelaksanaan Demokrasi</strong>: Demokrasi di awal kemerdekaan belum optimal karena sistem partai politik masih dalam tahap awal, dan kontrol terhadap Presiden masih terbatas.</li></ul><p><strong>2. Periode 1949-1950 (Konstitusi RIS 1949)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><strong>Sistem Federal yang Lebih Terdesentralisasi</strong>: Konstitusi RIS 1949 memperkenalkan sistem federal, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada negara bagian. Ini memberikan otonomi lebih kepada daerah-daerah yang lebih beragam dari segi etnis dan budaya.</li><li><strong>Demokrasi Parlementer</strong>: Konstitusi ini mengadopsi sistem demokrasi parlementer di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen, mengurangi risiko kekuasaan terpusat pada satu orang (Presiden).</li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><strong>Sistem Federal Tidak Sesuai dengan Kondisi Indonesia</strong>: Sistem federal tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih baru merdeka dan memiliki banyak potensi konflik antara negara bagian dan pemerintah pusat. Hal ini berpotensi memecah persatuan bangsa.</li><li><strong>Ketidakstabilan Politik</strong>: Karena sistem parlementer, kekuatan politik cenderung terpecah-pecah di antara berbagai partai, yang mengakibatkan seringnya pergantian kabinet dan pemerintahan menjadi tidak stabil.</li><li><strong>Sistem Tidak Bertahan Lama</strong>: Konstitusi RIS hanya berlaku satu tahun karena ketidakcocokan sistem federal dengan realitas sosial-politik di Indonesia.</li></ul><p><strong>3. Periode 1950-1959 (UUD Sementara 1950)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><strong>Kembali ke Sistem Kesatuan</strong>: Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, yang lebih sesuai dengan kondisi geografis dan sosiopolitik Indonesia. Negara kesatuan memungkinkan pemerintah pusat untuk memegang kendali lebih kuat terhadap seluruh wilayah negara.</li><li><strong>Penerapan Sistem Parlementer</strong>: Demokrasi parlementer memungkinkan kontrol lebih besar terhadap pemerintah melalui parlemen, serta memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.</li><li><strong>Penegakan Prinsip-prinsip Demokrasi</strong>: Konstitusi ini memberikan lebih banyak penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dibandingkan UUD 1945.</li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><strong>Instabilitas Politik dan Seringnya Pergantian Kabinet</strong>: Sama seperti pada masa Konstitusi RIS, sistem parlementer dalam UUDS 1950 menciptakan kondisi politik yang tidak stabil. Kabinet sering kali jatuh karena krisis kepercayaan dari parlemen, dan sering terjadi konflik antarpartai politik.</li><li><strong>Lemahnya Kepemimpinan Eksekutif</strong>: Karena kekuasaan eksekutif berada di tangan Perdana Menteri, posisi Presiden menjadi lebih simbolis. Hal ini menyebabkan kurangnya stabilitas dalam pengambilan keputusan, terutama di masa krisis.</li></ul><p><strong>4. Periode 1959-1965 (Kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><strong>Pemulihan Stabilitas Politik</strong>: Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang memberi kekuasaan lebih besar kepada Presiden. Ini membantu memulihkan stabilitas politik di tengah ketidakpastian pada masa demokrasi parlementer.</li><li><strong>Konsolidasi Kekuasaan Negara</strong>: Dengan kekuasaan yang lebih besar, Presiden Soekarno dapat mengambil langkah-langkah cepat untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan menstabilkan situasi politik serta ekonomi.</li><li><strong>Pembentukan Demokrasi Terpimpin</strong>: Pemerintahan lebih terpusat di bawah kendali Presiden, yang menurut banyak orang diperlukan pada masa itu untuk menghadapi tantangan nasional dan internasional.</li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><strong>Cenderung Otoriter</strong>: Kembali ke UUD 1945, khususnya dengan sistem Demokrasi Terpimpin, menempatkan kekuasaan yang besar di tangan Presiden, yang berpotensi menjadi otoriter. Kritik politik ditekan, dan peran partai politik dibatasi.</li><li><strong>Kurangnya Penghormatan terhadap Demokrasi</strong>: Demokrasi Terpimpin yang diterapkan pada masa ini menekan partisipasi politik yang bebas. Banyak keputusan penting diambil tanpa keterlibatan yang cukup dari parlemen atau masyarakat.</li><li><strong>Ketidakstabilan Ekonomi</strong>: Meskipun stabilitas politik relatif terjaga, ekonomi mengalami kemunduran karena kebijakan pemerintah yang sering kali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.</li></ul><p><strong>5. Periode 1966-1998 (Orde Baru dengan UUD 1945)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><strong>Stabilitas Politik dan Keamanan</strong>: Pada masa Orde Baru, Indonesia mengalami stabilitas politik dan keamanan yang relatif kuat. Pemerintah di bawah Presiden Soeharto berhasil menjaga stabilitas ini, terutama setelah konflik yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin.</li><li><strong>Pembangunan Ekonomi</strong>: Orde Baru dikenal dengan fokusnya pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan, yang mendorong Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Asia pada 1970-an dan 1980-an.</li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><strong>Otoritarianisme dan Pembatasan Kebebasan Politik</strong>: Meskipun stabilitas terjaga, Orde Baru mengekang kebebasan politik dan menekan oposisi. Kontrol pemerintah yang kuat terhadap pers, partai politik, dan lembaga-lembaga negara menyebabkan demokrasi menjadi lemah.</li><li><strong>Korupsi yang Merajalela</strong>: Kekuasaan yang terpusat pada rezim Soeharto menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya korupsi besar-besaran. Pemerintahan Orde Baru terlibat dalam banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).</li><li><strong>Minimnya Partisipasi Politik Rakyat</strong>: Sistem politik yang sangat dikontrol oleh pemerintah membatasi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik, baik melalui pemilu yang dikendalikan maupun pembatasan kebebasan berpendapat.</li></ul><p><strong>6. Periode 1999-Sekarang (Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945)</strong></p><p><strong>Kelebihan:</strong></p><ul><li><strong>Demokrasi yang Lebih Kuat</strong>: Amandemen UUD 1945 pasca-Orde Baru memperkenalkan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih kuat, seperti pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, penguatan hak asasi manusia, serta otonomi daerah.</li><li><strong>Pembatasan Masa Jabatan Presiden</strong>: Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat selama dua periode, yang membatasi kekuasaan dan mencegah munculnya pemerintahan yang terlalu lama berkuasa.</li><li><strong>Penguatan Lembaga Negara</strong>: Sistem checks and balances diperkuat, serta lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk menguji undang-undang dan mengawasi pelanggaran konstitusi.</li></ul><p><strong>Kekurangan:</strong></p><ul><li><strong>Potensi Ketidakstabilan Politik</strong>: Sistem multipartai dan pemilihan langsung kadang-kadang menimbulkan ketidakstabilan politik, terutama ketika terjadi konflik antarpartai atau dalam koalisi pemerintahan.</li><li><strong>Biaya Politik yang Tinggi</strong>: Pemilu</li></ul>

Periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia mencerminkan perubahan konstitusi seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan negara yang berbeda-beda pada tiap masanya. Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian konstitusi sejak merdeka, yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya. Berikut adalah kekurangan dan kelebihan dari setiap periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia:

1. Periode 1945-1949 (UUD 1945 Pertama Kali)

Kelebihan:

  • Sistem Pemerintahan yang Sederhana dan Fleksibel: UUD 1945 dirancang untuk menghadapi situasi darurat pada saat itu, yaitu masa perang mempertahankan kemerdekaan. Konstitusi ini memberikan kewenangan besar kepada Presiden untuk bertindak cepat dalam menghadapi keadaan darurat.
  • Menjaga Persatuan Nasional: UUD 1945 disusun untuk menjaga keutuhan bangsa yang baru saja merdeka, dengan struktur pemerintahan yang memungkinkan pusat untuk memegang kendali penuh dalam menjaga stabilitas nasional.
  • Pengakuan Hak Asasi Manusia: Walaupun hak-hak asasi manusia belum terlalu terperinci, UUD 1945 tetap mengakui hak-hak dasar, seperti kemerdekaan untuk beragama, berserikat, dan berkumpul.

Kekurangan:

  • Kekuasaan Presiden yang Terlalu Besar: UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, yang berpotensi menyebabkan munculnya pemerintahan yang otoriter.
  • Belum Detail dan Terbatasnya Pengaturan: UUD 1945 bersifat singkat dan mendasar, sehingga banyak aspek yang belum diatur secara jelas, seperti pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Belum Optimal dalam Pelaksanaan Demokrasi: Demokrasi di awal kemerdekaan belum optimal karena sistem partai politik masih dalam tahap awal, dan kontrol terhadap Presiden masih terbatas.

2. Periode 1949-1950 (Konstitusi RIS 1949)

Kelebihan:

  • Sistem Federal yang Lebih Terdesentralisasi: Konstitusi RIS 1949 memperkenalkan sistem federal, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada negara bagian. Ini memberikan otonomi lebih kepada daerah-daerah yang lebih beragam dari segi etnis dan budaya.
  • Demokrasi Parlementer: Konstitusi ini mengadopsi sistem demokrasi parlementer di mana kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Perdana Menteri yang dipilih oleh parlemen, mengurangi risiko kekuasaan terpusat pada satu orang (Presiden).

Kekurangan:

  • Sistem Federal Tidak Sesuai dengan Kondisi Indonesia: Sistem federal tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih baru merdeka dan memiliki banyak potensi konflik antara negara bagian dan pemerintah pusat. Hal ini berpotensi memecah persatuan bangsa.
  • Ketidakstabilan Politik: Karena sistem parlementer, kekuatan politik cenderung terpecah-pecah di antara berbagai partai, yang mengakibatkan seringnya pergantian kabinet dan pemerintahan menjadi tidak stabil.
  • Sistem Tidak Bertahan Lama: Konstitusi RIS hanya berlaku satu tahun karena ketidakcocokan sistem federal dengan realitas sosial-politik di Indonesia.

3. Periode 1950-1959 (UUD Sementara 1950)

Kelebihan:

  • Kembali ke Sistem Kesatuan: Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, yang lebih sesuai dengan kondisi geografis dan sosiopolitik Indonesia. Negara kesatuan memungkinkan pemerintah pusat untuk memegang kendali lebih kuat terhadap seluruh wilayah negara.
  • Penerapan Sistem Parlementer: Demokrasi parlementer memungkinkan kontrol lebih besar terhadap pemerintah melalui parlemen, serta memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
  • Penegakan Prinsip-prinsip Demokrasi: Konstitusi ini memberikan lebih banyak penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi dan pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dibandingkan UUD 1945.

Kekurangan:

  • Instabilitas Politik dan Seringnya Pergantian Kabinet: Sama seperti pada masa Konstitusi RIS, sistem parlementer dalam UUDS 1950 menciptakan kondisi politik yang tidak stabil. Kabinet sering kali jatuh karena krisis kepercayaan dari parlemen, dan sering terjadi konflik antarpartai politik.
  • Lemahnya Kepemimpinan Eksekutif: Karena kekuasaan eksekutif berada di tangan Perdana Menteri, posisi Presiden menjadi lebih simbolis. Hal ini menyebabkan kurangnya stabilitas dalam pengambilan keputusan, terutama di masa krisis.

4. Periode 1959-1965 (Kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden)

Kelebihan:

  • Pemulihan Stabilitas Politik: Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang memberi kekuasaan lebih besar kepada Presiden. Ini membantu memulihkan stabilitas politik di tengah ketidakpastian pada masa demokrasi parlementer.
  • Konsolidasi Kekuasaan Negara: Dengan kekuasaan yang lebih besar, Presiden Soekarno dapat mengambil langkah-langkah cepat untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan menstabilkan situasi politik serta ekonomi.
  • Pembentukan Demokrasi Terpimpin: Pemerintahan lebih terpusat di bawah kendali Presiden, yang menurut banyak orang diperlukan pada masa itu untuk menghadapi tantangan nasional dan internasional.

Kekurangan:

  • Cenderung Otoriter: Kembali ke UUD 1945, khususnya dengan sistem Demokrasi Terpimpin, menempatkan kekuasaan yang besar di tangan Presiden, yang berpotensi menjadi otoriter. Kritik politik ditekan, dan peran partai politik dibatasi.
  • Kurangnya Penghormatan terhadap Demokrasi: Demokrasi Terpimpin yang diterapkan pada masa ini menekan partisipasi politik yang bebas. Banyak keputusan penting diambil tanpa keterlibatan yang cukup dari parlemen atau masyarakat.
  • Ketidakstabilan Ekonomi: Meskipun stabilitas politik relatif terjaga, ekonomi mengalami kemunduran karena kebijakan pemerintah yang sering kali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.

5. Periode 1966-1998 (Orde Baru dengan UUD 1945)

Kelebihan:

  • Stabilitas Politik dan Keamanan: Pada masa Orde Baru, Indonesia mengalami stabilitas politik dan keamanan yang relatif kuat. Pemerintah di bawah Presiden Soeharto berhasil menjaga stabilitas ini, terutama setelah konflik yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin.
  • Pembangunan Ekonomi: Orde Baru dikenal dengan fokusnya pada pembangunan ekonomi dan pertumbuhan, yang mendorong Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Asia pada 1970-an dan 1980-an.

Kekurangan:

  • Otoritarianisme dan Pembatasan Kebebasan Politik: Meskipun stabilitas terjaga, Orde Baru mengekang kebebasan politik dan menekan oposisi. Kontrol pemerintah yang kuat terhadap pers, partai politik, dan lembaga-lembaga negara menyebabkan demokrasi menjadi lemah.
  • Korupsi yang Merajalela: Kekuasaan yang terpusat pada rezim Soeharto menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya korupsi besar-besaran. Pemerintahan Orde Baru terlibat dalam banyak kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Minimnya Partisipasi Politik Rakyat: Sistem politik yang sangat dikontrol oleh pemerintah membatasi ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik, baik melalui pemilu yang dikendalikan maupun pembatasan kebebasan berpendapat.

6. Periode 1999-Sekarang (Era Reformasi dan Amandemen UUD 1945)

Kelebihan:

  • Demokrasi yang Lebih Kuat: Amandemen UUD 1945 pasca-Orde Baru memperkenalkan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih kuat, seperti pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden, penguatan hak asasi manusia, serta otonomi daerah.
  • Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh menjabat selama dua periode, yang membatasi kekuasaan dan mencegah munculnya pemerintahan yang terlalu lama berkuasa.
  • Penguatan Lembaga Negara: Sistem checks and balances diperkuat, serta lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk untuk menguji undang-undang dan mengawasi pelanggaran konstitusi.

Kekurangan:

  • Potensi Ketidakstabilan Politik: Sistem multipartai dan pemilihan langsung kadang-kadang menimbulkan ketidakstabilan politik, terutama ketika terjadi konflik antarpartai atau dalam koalisi pemerintahan.
  • Biaya Politik yang Tinggi: Pemilu

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ada tiga cara penyelesaian konflik secara sederhana (pendekatan kultur atau budaya, diaspora, fan hubungan bilateral), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya dari 5 penyelesaian konflik secara internasional (negosiasi, mediasi dan jasa-jasa baik, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB), menurut kalian mana yang paling efektif, berilah alasannya

18

0.0

Jawaban terverifikasi

Untuk mengendalikan inflasi, pemerintah dapat melakukan kebijakan moneter .... a. Ekspansif dengan menaikkan reserve requirement ratio b. Ekspansif dengan menurunkan reserve requirement ratio c. Kontraktif dengan menaikkan reserve requirement ratio d. Kontraktif dengan menurunkan reserve requirement ratio e. Ekspansif dengan menaikkan tingkat diskonto Bila Bank Indonesia melakukan kebijakan moneter ekspansif, ceteris paribus maka .... a. Menimbulkan inflasi di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas b. Menimbulkan deflasi di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas c. Tingkat bunga meningkat di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas d. Tingkat bunga turun di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) naik dari kiri bawah ke kanan atas e. Tingkat bunga turun di mana bentuk kurva jumlah uang beredar (penawaran uang) vertikal Kebijakan fiskal kontraktif dilakukan dengan cara .... a. Menurunkan pengeluaran pemerintah (G), menambah pembayaran transfer (Tr) dan meningkatkan pemungutan pajak (Tx) b. Menurunkan G, mengurangi Tr, dan meningkatkan Tx c. Menurunkan G, menambah Tr, dan menurunkan Tx d. Meningkatkan G, mengurangi Tr, dan menurunkan Tx e. Meningkatkan G, menambah Tr, dan menurunkan Tx Cara yang dilakukan kebijakan tingkat diskonto oleh Bank Sentral dalam melakukan kebijakan moneter adalah .... a. Mengatur jumlah pemberian kredit b. Menetapkan harga surat-surat berharga di pasar uang c. Menetapkan giro wajib minimum (reserved requirement ratio) d. Mengatur tingkat bunga tabungan e. Mengatur tingkat bunga pinjaman bank sentral kepada bank umum Perhatikan beberapa pernyataan berikut. 1). Menaikkan tarif pajak. 2). Diversifikasi pajak. 3). Menaikkan suku bunga. 4). Politik pasar terbuka. 5). Mengadakan diskriminasi harga. Yang termasuk kebijakan fiskal adalah .... a. 1) dan 2) b. 2) dan 3) c. 3) dan 4) d. 3) dan 5) e. 4) dan 5) Investasi bank lesu, daya beli melemah akan berdampak kepada apresiasi rupiah terhadap mata uang asing memburuk. Kebijakan moneter yang paling tepat dilakukan pemerintah adalah .... a. Menaikkan suku bunga bank b. Membeli surat berharga c. Memberikan subsidi kepada masyarakat d. Membatasi pengeluaran negara e. Menaikkan pajak penghasilan Akibat yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal ekspansif bila tidak diikuti dengan kebijakan moneter yang ekspansif adalah .... a. Output bertambah, suku bunga tetap b. Output bertambah, suku bunga turun c. Output bertambah, suku bunga naik d. Output turun, suku bunga naik e. Output turun, suku bunga turun Di bawah ini yang tidak termasuk jenis kebijakan moneter berhubungan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar di masyarakat, adalah .... a. Kebijakan moneter ekspansif (Monetary Expansive Policy) b. Operasi pasar terbuka (Open Market Operation) c. Kebijakan moneter kontraktif (Monetary Contractive Policy)/ Tight Money Policy d. Fasilitas diskonto (Discount Rate) e. Meningkatkan jumlah barang di pasar output Pada saat nilai rupiah terhadap dolar mengalami pelemahan dari Rp10.500,00 menjadi Rp11.760,00 harga barang impor mengalami kenaikan. Kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah .... a. Memborong dolar Amerika di pasar uang untuk membayar utang b. Meningkatkan produksi barang dan jasa bagi masyarakat c. Membeli surat berharga jangka panjang di pasar modal d. Menginstruksikan bank umum untuk menambah cadangan e. Menurunkan suku bunga tabungan dan pinjaman Ketika kebutuhan kedelai meningkat dan petani gagal panen karena terserang hama maka pemerintah harus mengimpor kedelai dari luar negeri yang harganya lebih mahal. Kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah .... a. Menentukan tarif pajak kedelai lebih rendah dari sebelumnya b. Menentukan standar harga kedelai dari yang rendah sampai mahal c. Memberikan subsidi kepada petani yang menghasilkan kedelai d. Meningkatkan produktivitas kedelai dengan mengganti tanaman padi e. Membatasi impor kedelai dan meningkatkan ekspor ke luar negeri Operasi pasar terbuka dalam pengendalian uang yang beredar dalam masyarakat dapat dilakukan dengan cara .... a. Membeli surat berharga pemerintah dan Menjual surat-surat berharga pemerintah b. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Menjual surat-surat berharga pemerintah c. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Membeli surat berharga pemerintah d. Menurunkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Membeli surat berharga pemerintah e. Menaikkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum dan Menurunkan tingkat bunga Bank Sentral pada bank umum Perhatikan pernyataan berikut. 1). Politik diskonto 2). Menaikkan pajak 3). Politik pasar terbuka 4). Menaikkan cash ratio 5). Meningkatkan impor 6). Meningkatkan pinjaman Dari cara yang diterapkan pemerintah tersebut, yang merupakan kebijakan moneter adalah .... a. 1), 2), dan 3) b. 1), 3), dan 4) c. 2), 4), dan 5) d. 3), 4), dan 5) e. 4), 5), dan 6) Kondisi saat pemerintah sebaiknya tidak memberlakukan kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter adalah .... a. Ekonomi mengalami deflasi b. Perekonomian berada dibawah output potensialnya c. Tidak terjadi inflasi dan tingkat pengangguran berada dibawah target tingkat pengangguran d. Tingkat pengangguran berada diatas target tingkat pengangguran e. Ekonomi mengalami inflasi Bank sentral memasok dana ke dalam cadangan perbankan sebesar Rp10 triliun, pada saat yang sama bank sentral menetapkan rasio kebutuhan cadangan sebesar 2%. Dari proses penciptaan uang, jumlah uang yang beredar dapat bertambah sebesar .... a. Rp10,2 triliun b. Rp12 triliun c. Rp50 triliun d. Rp102 triliun e. Rp500 triliun Bank X menerima tambahan deposit Rp500 juta dan menyalurkannya sebagai kredit pada nasabah A setelah dikurangi cadangan wajib perbankan 10%. Bila A menyimpan pinjamannya pada Bank Y dan bank ini menyisihkan cadangan dengan rasio yang sama, dan menyalurkan sebagai kredit, begitu seterusnya. Jumlah uang yang beredar adalah .... a. 50 juta b. 500 juta c. 1.000 juta d. 5.000 juta e. 50.000 juta Apabila GWM atau reserve requirement bank-bank umum sebesar 5%, maka multiplier deposit adalah sebesar .... a. 5 b. 10 c. 15 d. 20 e. 25 Jika GWM dinaikkan dari 5% menjadi 10 %, maka .... a. Multiplier naik menjadi 10 kali b. Multiplier turun menjadi 10 kali c. Multiplier tetap d. Multiplier naik menjadi 50 kali e. Multiplier turun menjadi 5 kali Jika defisit riil senilai Rp100 Miliar dengan tingkat inflasi sebesar 7.5% dan defisit nominal senilai Rp400 Miliar, maka total utang akan sebesar .... a. Rp1 Triliun b. Rp2 Triliun c. Rp3 Triliun d. Rp4 Triliun e. Rp5 Triliun Misalkan sistem perbankan memiliki Rp100.000.000,- dalam bentuk simpanan dan Rp35.000.000,- dalam bentuk cadangan, sedangkan giro wajib minimum (GWM) adalah 20% dan masyarakat diasumsikan tidak menyimpan uang dalam bentuk kas, nilai maksimum yang dapat ditambahkan oleh bank ke dalam penawaran uang adalah sebesar .... a. Rp15.000.000,- b. Rp75.000.000,- c. Rp175.000.000,- d. Rp500.000.000,- e. Rp675.000.000,- Untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, pemerintah dalam hal ini Bank Sentral dapat menggunakan berbagai macam kebijakan moneter. Ketika terjadi inflasi salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah menginstruksikan bank umum untuk menambah cadangan/persediaan kas (cash ratio policy). Dampak dari penerapan kebijakan tersebut adalah .... a. Jumlah uang yang beredar akan bertambah sehingga harga barang akan mengalami penurunan b. Harga barang akan mengalami penurunan sebagai akibat jumlah uang yang beredar berkurang c. Penambah cadangan pada bank umum menimbulkan jumlah uang semakin banyak beredar d. Jumlah barang akan semakin banyak beredar sebagai akibat dari kelangkaan jumlah uang e. Penambahan jumlah barang tidak dapat dihindari karena modal perusahaan semakin bertambah Apabila diketahui bahwa Indonesia mengalami defisit anggaran nominal (nominal deficit) sebesar Rp400 Triliun, defisit anggaran riil (real deficit) sebesar Rp360 Triliun, dan total utang Indonesia mencapai Rp2.000 Triliun, maka tingkat inflasi Indonesia mencapai .... a. 0,5% b. 1,0% c. 1,5% d. 2,0% e. 2,5% Jika defisit riil senilai Rp200 Miliar dengan tingkat inflasi sebesar 10% dan defisit nominal senilai Rp800 Miliar, maka total utang akan sebesar .... a. Rp3 Triliun b. Rp4 Triliun c. Rp5 Triliun d. Rp6 Triliun e. Rp8 Triliun Berikut ini adalah berbagai kebijakan yang dapat dilakukan oleh institusi Bank Indonesia sebagai bank sentral, kecuali .... a. Operasi pasar terbuka b. Menetapkan giro wajib minimum c. Menjual saham d. Kebijakan tingkat diskonto e. Pengawasan kredit secara selektif Apabila tingkat inflasi pada 2020 adalah 10 % dan kemudian pada 2021 menjadi 7 %, manakah dari pernyataan berikut yang paling tepat? a. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga turun b. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga naik c. Tingkat inflasi turun dan tingkat harga tetap d. Tingkat inflasi meningkat dan tingkat harga naik e. Tingkat inflasi meningkat dan tingkat harga turun Misalkan sistem perbankan memiliki Rp100.000.000,- dalam bentuk simpanan dan Rp35.000.000,- dalam bentuk cadangan, sedangkan giro wajib minimum (GWM) adalah 20% dan masyarakat diasumsikan tidak menyimpan uang dalam bentuk kas, nilai maksimum yang dapat ditambahkan oleh bank ke dalam penawaran uang adalah sebesar .... a. Rp15.000.000,- b. Rp75.000.000,- c. Rp175.000.000,- d. Rp500.000.000,- e. Rp675.000.000,-

13

0.0

Jawaban terverifikasi

26. Ciri" masyarakat lembaga abad 21 27. 3 pilar fondasi dalam berinteraksi dan dana digital 28. Kemampuan pengangkutan barang dagangan bisa menjadi optimal dan efisien, hal ini merupakan kemajuan teknologi dalam sistem perdagangan di bidang 29. Maksud kartu kredit 30. Manfaat penggunaan teknologi informasi di bidang perdagangan bagi masyarakat 31. Keuntungan menggunakan ATM dan kartu debit dalam pembayaran 32. Prinsip" sistem pembayaran yang di terapkan oleh bank indonesia dan mencegah terjadinya kegiatan praktek monopoli dalam industri sistem perdagangan 33. Tujuan dari lembaga OJK 34. Maksud cek bank 35. Kelebihan uang elektronik sebagai alat pembayaran 36. Penyebab dari rendahnya tingkat presentase penggunaan layanan keuangan di indonesia di bandingkan dengan negara lain di ASEAN 37. Maksud dengan flash livevitate dalam tingkatan kemampuan literasi keuangan 38. Cara meningkatkan akses keuangan digital di indonesia yang masih rendah 39. Maksud dengan while literate 40. Tujuan dari adanya literasi keuangan 41. Penyebab perubahan sosial yang terkait dengan fenomena globalisasi 42. Seringkali terdapat beberapa kesalahpahaman konsep mengenal modernisasi di masyarakat, salah satunya menganggap jika modern adalah dengan 43. contoh perilaku yg bisa kita lakukan dalam kesendirian untuk ikut menjaga tradisi di kearifan lokal Nusantara 44. perubahan sosial merupakan penekanan kondisi teknologi yang menyebabkan perubahan pada aspek tertentu dalam kehidupan sosial manusia, definisi trsbt merupakan pendapat dari siapa 45. perubahan sosial yang berpengaruh kecil terhadap kehidupan manusia 46. fungsi asli uang 47. pengertian lending dlm per bank - an 48. beberapa kegiatan yang dilakukan keuangan 49. sebutkan pengertian dari : 1. asuransi 2. lesing 3.inden 4. sewa 50. peran bank dlm menyalurkan kredit ke nasabah

12

5.0

Jawaban terverifikasi