Areta J

16 November 2024 03:08

Areta J

16 November 2024 03:08

Pertanyaan

sebutkan dasar hukum menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara

sebutkan dasar hukum menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

27

:

26

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Tyrannosaurus T

16 November 2024 15:21

Jawaban terverifikasi

<p><strong>1. UUD 1945</strong></p><ul><li><strong>Pasal 28E ayat (3):</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”</i></p><ul><li><strong>Pasal 28F:</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”</i></p><p><strong>Penjelasan:</strong> Pasal-pasal ini menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, asalkan tidak melanggar hukum atau mengganggu hak orang lain.</p><p><strong>2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</strong></p><ul><li><strong>Pasal 23 ayat (2):</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”</i></p><p><strong>3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum</strong></p><ul><li><strong>Pasal 1 ayat (1):</strong></li></ul><p><i>“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”</i></p><ul><li>UU ini mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, agar tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.</li></ul><p><strong>4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)</strong></p><ul><li><strong>Pasal 19:</strong></li></ul><p><i>“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa batasan wilayah.”</i></p><p><strong>Penjelasan:</strong> Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga mengakui DUHAM sebagai landasan moral dalam menjamin kebebasan berpendapat.</p><p><strong>Catatan Penting</strong></p><p>Kemerdekaan berpendapat di Indonesia dijamin, tetapi dibatasi oleh aturan yang melindungi kepentingan publik, nilai moral, dan keamanan nasional. Misalnya:</p><ul><li>Tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian (UU ITE).</li><li>Harus menjaga ketertiban umum (UU Nomor 9 Tahun 1998).</li></ul><p>Hak ini juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.</p><p>&nbsp;</p>

1. UUD 1945

  • Pasal 28E ayat (3):

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  • Pasal 28F:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Penjelasan: Pasal-pasal ini menegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas, baik secara lisan maupun tulisan, asalkan tidak melanggar hukum atau mengganggu hak orang lain.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 23 ayat (2):

“Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

  • Pasal 1 ayat (1):

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

  • UU ini mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa atau demonstrasi, agar tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

  • Pasal 19:

“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa batasan wilayah.”

Penjelasan: Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga mengakui DUHAM sebagai landasan moral dalam menjamin kebebasan berpendapat.

Catatan Penting

Kemerdekaan berpendapat di Indonesia dijamin, tetapi dibatasi oleh aturan yang melindungi kepentingan publik, nilai moral, dan keamanan nasional. Misalnya:

  • Tidak boleh menyebarkan ujaran kebencian (UU ITE).
  • Harus menjaga ketertiban umum (UU Nomor 9 Tahun 1998).

Hak ini juga harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.

 


Rendi R

Community

27 November 2024 12:21

Jawaban terverifikasi

<p>Dasar hukum yang menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukumnya:</p><p><strong>1. UUD 1945</strong></p><ul><li><strong>Pasal 28E ayat (3):</strong><br>"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."</li><li><strong>Pasal 28F:</strong><br>"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."</li></ul><p><strong>2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</strong></p><ul><li><strong>Pasal 23 ayat (2):</strong><br>"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."</li></ul><p><strong>3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum</strong></p><ul><li><strong>Pasal 1 ayat (1):</strong><br>"Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."</li></ul><p><strong>4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)</strong></p><p>Meskipun bukan undang-undang nasional, prinsip ini diakui secara internasional dan diakomodasi dalam hukum nasional:</p><ul><li><strong>Pasal 19 DUHAM:</strong><br>"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi."</li></ul><p><strong>Kesimpulan:</strong></p><p>Kemerdekaan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UU khusus terkait kebebasan berekspresi, yang semuanya memberikan landasan hukum untuk melindungi hak ini bagi setiap warga negara.</p>

Dasar hukum yang menjamin kemerdekaan berpendapat bagi warga negara di Indonesia terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut adalah dasar hukumnya:

1. UUD 1945

  • Pasal 28E ayat (3):
    "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
  • Pasal 28F:
    "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 23 ayat (2):
    "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media apa pun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

  • Pasal 1 ayat (1):
    "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Meskipun bukan undang-undang nasional, prinsip ini diakui secara internasional dan diakomodasi dalam hukum nasional:

  • Pasal 19 DUHAM:
    "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi."

Kesimpulan:

Kemerdekaan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UU khusus terkait kebebasan berekspresi, yang semuanya memberikan landasan hukum untuk melindungi hak ini bagi setiap warga negara.


Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

ada berapa anggota negara asean dan apa saja sebutkan

3

4.6

Jawaban terverifikasi

26. Ciri" masyarakat lembaga abad 21 27. 3 pilar fondasi dalam berinteraksi dan dana digital 28. Kemampuan pengangkutan barang dagangan bisa menjadi optimal dan efisien, hal ini merupakan kemajuan teknologi dalam sistem perdagangan di bidang 29. Maksud kartu kredit 30. Manfaat penggunaan teknologi informasi di bidang perdagangan bagi masyarakat 31. Keuntungan menggunakan ATM dan kartu debit dalam pembayaran 32. Prinsip" sistem pembayaran yang di terapkan oleh bank indonesia dan mencegah terjadinya kegiatan praktek monopoli dalam industri sistem perdagangan 33. Tujuan dari lembaga OJK 34. Maksud cek bank 35. Kelebihan uang elektronik sebagai alat pembayaran 36. Penyebab dari rendahnya tingkat presentase penggunaan layanan keuangan di indonesia di bandingkan dengan negara lain di ASEAN 37. Maksud dengan flash livevitate dalam tingkatan kemampuan literasi keuangan 38. Cara meningkatkan akses keuangan digital di indonesia yang masih rendah 39. Maksud dengan while literate 40. Tujuan dari adanya literasi keuangan 41. Penyebab perubahan sosial yang terkait dengan fenomena globalisasi 42. Seringkali terdapat beberapa kesalahpahaman konsep mengenal modernisasi di masyarakat, salah satunya menganggap jika modern adalah dengan 43. contoh perilaku yg bisa kita lakukan dalam kesendirian untuk ikut menjaga tradisi di kearifan lokal Nusantara 44. perubahan sosial merupakan penekanan kondisi teknologi yang menyebabkan perubahan pada aspek tertentu dalam kehidupan sosial manusia, definisi trsbt merupakan pendapat dari siapa 45. perubahan sosial yang berpengaruh kecil terhadap kehidupan manusia 46. fungsi asli uang 47. pengertian lending dlm per bank - an 48. beberapa kegiatan yang dilakukan keuangan 49. sebutkan pengertian dari : 1. asuransi 2. lesing 3.inden 4. sewa 50. peran bank dlm menyalurkan kredit ke nasabah

2

5.0

Jawaban terverifikasi