000000000000000000000000cc7088ad5fcae3c927041256a50825aeaa630721cd9d56cec1b3fa1dec83 0

24 Mei 2024 23:07

000000000000000000000000cc7088ad5fcae3c927041256a50825aeaa630721cd9d56cec1b3fa1dec83 0

24 Mei 2024 23:07

Pertanyaan

Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah

Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

29

:

25

Klaim

1

2

Jawaban terverifikasi

Navniaaa N

25 Mei 2024 13:48

Jawaban terverifikasi

<p>Menurut ulama Hanafiyah berakhir dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu: 1. Memang karena jangka waktu al-musaqah yang telah disepakati telah habis. 2. Meninggalnya salah satu pihak.</p><p>Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras karena sakit atau bepergian yang mendesak, maka musaqah menjadi batal (fasakh), apabila dalam akad musaqah disyaratkan bahwa penggarap harus menggarap secara langsung.</p>

Menurut ulama Hanafiyah berakhir dengan adanya salah satu dari tiga hal, yaitu: 1. Memang karena jangka waktu al-musaqah yang telah disepakati telah habis. 2. Meninggalnya salah satu pihak.

Apabila penggarap tidak mampu bekerja keras karena sakit atau bepergian yang mendesak, maka musaqah menjadi batal (fasakh), apabila dalam akad musaqah disyaratkan bahwa penggarap harus menggarap secara langsung.


Nanda R

Community

25 Mei 2024 05:50

<p>Musaqah adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam Islam di mana pemilik kebun atau ladang (sahib al-bustan) memberikan kebunnya kepada seorang pekerja (amil) untuk dirawat dan dipelihara, dengan imbalan sebagian dari hasil panen. Masa musaqah dapat berakhir karena beberapa hal. Berikut adalah hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah:</p><p><strong>Berakhirnya Waktu Perjanjian</strong>:</p><ul><li>Masa musaqah secara otomatis berakhir ketika jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian telah habis. Misalnya, jika perjanjian musaqah dibuat untuk jangka waktu satu tahun, maka setelah satu tahun perjanjian tersebut berakhir.</li></ul><p><strong>Panen Selesai</strong>:</p><ul><li>Jika perjanjian musaqah dibuat untuk satu musim panen, maka perjanjian akan berakhir setelah panen selesai dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan.</li></ul><p><strong>Kesepakatan Bersama untuk Mengakhiri Perjanjian</strong>:</p><ul><li>Kedua belah pihak (pemilik kebun dan pekerja) sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti perubahan kondisi atau kesepakatan baru.</li></ul><p><strong>Kegagalan atau Kehancuran Tanaman</strong>:</p><ul><li>Jika tanaman mengalami kerusakan total yang tidak memungkinkan perjanjian untuk dilanjutkan, masa musaqah dapat diakhiri. Misalnya, kebun hancur karena bencana alam atau serangan hama yang parah.</li></ul><p><strong>Meninggalnya Salah Satu Pihak</strong>:</p><ul><li>Meninggalnya pemilik kebun atau pekerja dapat mengakhiri perjanjian musaqah, terutama jika tidak ada pengganti yang dapat melanjutkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.</li></ul><p><strong>Ketidakmampuan Salah Satu Pihak untuk Melaksanakan Kewajiban</strong>:</p><ul><li>Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, seperti pekerja tidak mampu lagi merawat kebun karena sakit atau cacat, perjanjian musaqah bisa berakhir.</li></ul><p><strong>Pelanggaran Perjanjian</strong>:</p><ul><li>Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian musaqah, pihak lain berhak untuk mengakhiri perjanjian. Misalnya, jika pekerja tidak merawat kebun sesuai dengan yang disepakati, pemilik kebun dapat mengakhiri perjanjian.</li></ul><p><strong>Pengalihan Kepemilikan Kebun</strong>:</p><ul><li>Jika pemilik kebun menjual atau mengalihkan kepemilikan kebun kepada pihak lain dan pemilik baru tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian musaqah, maka perjanjian tersebut dapat diakhiri.</li></ul>

Musaqah adalah bentuk perjanjian kerja sama dalam Islam di mana pemilik kebun atau ladang (sahib al-bustan) memberikan kebunnya kepada seorang pekerja (amil) untuk dirawat dan dipelihara, dengan imbalan sebagian dari hasil panen. Masa musaqah dapat berakhir karena beberapa hal. Berikut adalah hal-hal yang dapat mengakhiri masa musaqah:

Berakhirnya Waktu Perjanjian:

  • Masa musaqah secara otomatis berakhir ketika jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian telah habis. Misalnya, jika perjanjian musaqah dibuat untuk jangka waktu satu tahun, maka setelah satu tahun perjanjian tersebut berakhir.

Panen Selesai:

  • Jika perjanjian musaqah dibuat untuk satu musim panen, maka perjanjian akan berakhir setelah panen selesai dan hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Kesepakatan Bersama untuk Mengakhiri Perjanjian:

  • Kedua belah pihak (pemilik kebun dan pekerja) sepakat untuk mengakhiri perjanjian sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan seperti perubahan kondisi atau kesepakatan baru.

Kegagalan atau Kehancuran Tanaman:

  • Jika tanaman mengalami kerusakan total yang tidak memungkinkan perjanjian untuk dilanjutkan, masa musaqah dapat diakhiri. Misalnya, kebun hancur karena bencana alam atau serangan hama yang parah.

Meninggalnya Salah Satu Pihak:

  • Meninggalnya pemilik kebun atau pekerja dapat mengakhiri perjanjian musaqah, terutama jika tidak ada pengganti yang dapat melanjutkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Ketidakmampuan Salah Satu Pihak untuk Melaksanakan Kewajiban:

  • Jika salah satu pihak tidak mampu melaksanakan kewajibannya, seperti pekerja tidak mampu lagi merawat kebun karena sakit atau cacat, perjanjian musaqah bisa berakhir.

Pelanggaran Perjanjian:

  • Jika salah satu pihak melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian musaqah, pihak lain berhak untuk mengakhiri perjanjian. Misalnya, jika pekerja tidak merawat kebun sesuai dengan yang disepakati, pemilik kebun dapat mengakhiri perjanjian.

Pengalihan Kepemilikan Kebun:

  • Jika pemilik kebun menjual atau mengalihkan kepemilikan kebun kepada pihak lain dan pemilik baru tidak setuju untuk melanjutkan perjanjian musaqah, maka perjanjian tersebut dapat diakhiri.

Mau pemahaman lebih dalam untuk soal ini?

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

Chat AiRIS

LATIHAN SOAL GRATIS!

Drill Soal

Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian

Cobain Drill Soal

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

Pertanyaan serupa

bagaimana cara melaksanakan solat istisqo?

1

0.0

Jawaban terverifikasi

26. Ciri" masyarakat lembaga abad 21 27. 3 pilar fondasi dalam berinteraksi dan dana digital 28. Kemampuan pengangkutan barang dagangan bisa menjadi optimal dan efisien, hal ini merupakan kemajuan teknologi dalam sistem perdagangan di bidang 29. Maksud kartu kredit 30. Manfaat penggunaan teknologi informasi di bidang perdagangan bagi masyarakat 31. Keuntungan menggunakan ATM dan kartu debit dalam pembayaran 32. Prinsip" sistem pembayaran yang di terapkan oleh bank indonesia dan mencegah terjadinya kegiatan praktek monopoli dalam industri sistem perdagangan 33. Tujuan dari lembaga OJK 34. Maksud cek bank 35. Kelebihan uang elektronik sebagai alat pembayaran 36. Penyebab dari rendahnya tingkat presentase penggunaan layanan keuangan di indonesia di bandingkan dengan negara lain di ASEAN 37. Maksud dengan flash livevitate dalam tingkatan kemampuan literasi keuangan 38. Cara meningkatkan akses keuangan digital di indonesia yang masih rendah 39. Maksud dengan while literate 40. Tujuan dari adanya literasi keuangan 41. Penyebab perubahan sosial yang terkait dengan fenomena globalisasi 42. Seringkali terdapat beberapa kesalahpahaman konsep mengenal modernisasi di masyarakat, salah satunya menganggap jika modern adalah dengan 43. contoh perilaku yg bisa kita lakukan dalam kesendirian untuk ikut menjaga tradisi di kearifan lokal Nusantara 44. perubahan sosial merupakan penekanan kondisi teknologi yang menyebabkan perubahan pada aspek tertentu dalam kehidupan sosial manusia, definisi trsbt merupakan pendapat dari siapa 45. perubahan sosial yang berpengaruh kecil terhadap kehidupan manusia 46. fungsi asli uang 47. pengertian lending dlm per bank - an 48. beberapa kegiatan yang dilakukan keuangan 49. sebutkan pengertian dari : 1. asuransi 2. lesing 3.inden 4. sewa 50. peran bank dlm menyalurkan kredit ke nasabah

2

5.0

Jawaban terverifikasi