Pertanyaan
Apa sanksi yang dikenakan kepada seseorang yang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat?
Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-
Pidana paling sebentar 2 tahun dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,-
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
Pidana paling sebentar 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-
A. Dieniha
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia