Angel C
29 Januari 2026 10:47
Angel C
29 Januari 2026 10:47
Pertanyaan
apakah yang di maksud lingkungan menurut undang undang?
3
2
Nesya R
30 Januari 2026 05:01
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
· 5.0 (1)
Inayah S
Dijawab 2 hari yang lalu
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya. Lingkungan ini memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Poin-poin penting menurut uu no. 32 tahun 2009:
• Definisi: kesatuan ruang yang mencakup benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup
•komponen manusia: melibatkan manusia dan perilakunya
• Fungsi: Memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
• Tujuan: Pengelolaan dilakukan untuk mencapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan
UU ini, yang diterbitkan oleh Perpustakaan Komnas Perempuan, menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu melalui pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan. Saat ini, kebijakan lingkungan terus disesuaikan, termasuk peralihan dari izin lingkungan menuju persetujuan lingkungan.
· 0.0 (0)
Tanya ke AiRIS
Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!

LATIHAN SOAL GRATIS!
Drill Soal
Latihan soal sesuai topik yang kamu mau untuk persiapan ujian


Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!